1
|
Menjelaskan macam-macam zakat
|
a.
Zakat Nuqud adalah
zakat yang dikeluarkan dari kekayaan yang berharga seperti : emas, perak, dan
barang yang dapat diuangkan
b.
Zakat Tijarah adalah
zakat yang dikeluarkan dari hasil perniagaan (barang dagangan)
c.
Zakat An’am adalah zakat yang
dikeluarkan dari binatang ternak seperti : sapi, lembu, kambing, unta
d.
Zakat Zira’ah adalah zakat yang
dikeluarkan dari hasil pertanian dan perkebunan serta ladang (seperti : padi,
gandum, kurma, kopi)
e.
Zakat Rikaz adalah zakat yang
dikeluarkan dari harta yang terpendam (seperti barang tambang)
|
2
|
Menjelaskan ketentuan zakat yang dikeluarkan
|
a.
Zakat Fitrah (Zakat Pembersih Jiwa) berupa makanan pokok ® 2,5 Kg / 1 sho
b.
Zakat Maal (zakat
harta)antara lain :
1)
Zakat Nuqud
(emas dan perak)
®zakatnya2,5 %, nisabnya 93,6 gram
2)
Zakat Tijarah(harta
perniagaan / perusahaan /perdagangan)
®zakatnya2,5 %,
nisabnya 93,6 gram
3)
Zakat An’am(binatang
ternak)
v Unta
Jumlah
|
Zakat
|
Usia
|
5-9 unta
10-14 unta
15-19 unta
20-24 unta
25-35 unta
|
1 ekor kambing
2 ekor kambing
3 ekor kambing
4 ekor kambing
1 ekor unta
|
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
2 tahun lebih
1 tahun lebih
|
v Sapi/kerbau
Jumlah
|
Zakat
|
Usia
|
30 - 39 ekor sapi/kerbau
40-59 ekor sapi/kerbau
60-69 ekor sapi/kerbau
70-79 ekor sapi/kerbau
|
1 ekor sapi/kerbau
1 ekor sapi/kerbau
2 ekor sapi/kerbau
2 ekor sapi/kerbau
|
1 tahun
2 tahun
1 tahun
2 tahun
|
v Kambing/domba
Jumlah
|
Zakat
|
Usia
|
40-120 ekor kambing/domba
121-200 ekor
Kambing/domba
|
1 kambing
1 domba betina
2 ekor kambing
2 domba betina
|
2 thn lebih
1 thn lebih
2 thn lebih
1 thn lebih
|
|
|
|
v Unggas
Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu
93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp.
6.084.000,00
4) Zakat
Zira’ah (Hasil pertanian dan perkebunan)
v airnya alami (tadah hujan) ®zakatnya20
%
v irigási dan ada pengeluaran biaya ®zakatnya5 %
5)
Zakat Rikaz (barang
temuan)
®nisabnya 93,6 gram, zakatnya20 %
|
3
|
Menjelaskan golongan penerima zakat
|
a.
Fakir adalah
orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan serta tidak ada yang menanggung
kebutuhannya
b.
Miskin adalah
orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebuttuhannya
c.
Amil adalah orang yang
mengurusi zakat, seperti menghitunga, mengumpulkan, dan membagikan zakat
kepada yang berhak menerima
d.
Mualaf adalah
orang yang baru masuk Islam sehingga belum kuat imannya. Oleh karena itu ,
orang mualaf harus terus dibina agar imannya kuat.
e.
Budak atau Hambasahaya adalah
orang yang diberi kesempatan untuk menebus atau memerdekakan dirinya dengan
tebusan harta.
f.
Gharim adalah
orang yang berhutang untuk tujuan atau kepentingan yang mulia, bukan untuk
maksiat, namun ia tak sanggup melunasinya.
g.
Fisabilillah adalah
orang yang berjuang (untuk kepentingan) di jalan Allah, namun tidak dapat
upah atau gaji.
h.
Ibnu Sabil adalah
orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan baik dan bukan untuk
perbuatan tercela.
|
4
|
Menjelaskan waktu pengeluaran zakat
|
Waktu
dan hukum pembayaran zakat fitrah
a.
Sejak tanggal 1 Ramadhan s/d
akhir bulan Ramadhan ®Mubah
b.
Sejak terbenamnya matahari pada
akhir bulan Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri ®Wajib
c.
Sesudah Shalat Subuh pada tanggal
1 Syawal sebelum pergi shalat Idul Fitri ®Afdhal
d.
Sesudah shalat Iddul Fitri, tetapi
sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal. ®
Makruh
e.
Setelah terbenam matahari pada
hari raya Idul Fitri
®Haram
|
5
|
Menjelaskan manfaat zakat
|
a.
Mensucikan jiwa
b.
Menghindari sifat kikir
c.
Menjalin ukhuwah Islamiyah
|
6
|
Menjelaskan pengertianinfak dan sedekah
|
a.
Infak
adalah mengeluarkan, memberikan, atau membelanjakan sebagian dari harta yang
dimiliki untuk kepentingan sosial,
b.
Sedekah
adalah memberikan sesuatu yang berguna kepada orang lain atau lembaga
masyarakat untuk dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan tulus ikhlas
semata-mata hanya mengharap ridha Allah SWT umum dan keagamaan
|
7
|
Menjelaskan contoh amalan infak dan sedekah
|
Contoh Infak
: membelikan barang bangunan untuk masjid, jembatan, sekolah, TPQ, Puskesmas,
Pondok Pesantren
Contoh Sedekah
: memberikan makanan, jasa, uang kepada orang lain yang membutuhkan.
|
8
|
Menjelaskan manfaat infak dan sedekah
|
a)
Manfaat Infak:
-
Mendekatkan diri kepada Allah SWT;
-
Melatih kepedulian social bagi pemberi Infak;
-
Ikut meringankan beban orang lain yang kesusahan;
-
Dapat membangun sarana ibadah, pendidikan,
kesehatan, dan sosial;
-
Dapat menambah sumber dana untuk dakwah Islam;
-
Dapat mempererat Ukhuah Islamiyah.
b)
Manfaat
Sedekah:
-
Menghindarkan murka Allah SWT;
-
Memanjangkan usia;
-
Mempererat tali persaudaraan;
-
Memperkecil jurang pemisah antara kaya dan miskin;
|
9
|
Menjelaskan macam-macam salat
Idain
|
a.
Shalat Idul Fitri
Adalah
shalat sunnah dua rekaat yang dilakasanakan oleh seluruh umat Islam pada tiap
tanggal 1 Syawal
b.
Shalat Idul Adha
Adalah shalat
sunnah 2 rekaat yang dilaksanakan ummat Islam setiap tanggal 10 Zulhijjah
|
10
|
Menjelaskan amalan sunah salat Idain
|
a. Mandi
terlebih dahulu
b. Memakai
pakaian yang paling bagus dari yang dimiliki
c. Tidak makan dan minum terlebih dahulu
d. Memakai wangi-wangian
e. Melewati jalan yang berbeda ketika berangkat dan pulang
dari tempat Shalat Id
f. Mendengarkan khutbah Idul Adha
g. Mengumandangkan takbir mulai malam tanggal 10 sampai
dengan tanggal 13 Zulhijjah
|
11
|
Menjelaskan ketentuan salat Idain.
|
Tata cara shalat Idain
a.
Shalat Id terdiri dari dua rakaat
b.
Shalat Id sebaiknya dilakukan dengan berjamah,
c.
Setelah para jamaah sudah siap, barulah salat dengan aba-aba: ashalaatul
jaamia'ah yang artinya marilah kita salat.
d.
Niat shalat Id.
e.
Takbiratul ihkram.
Membaca do'a iftitah.
f.
Pada rakaat pertama sesudah niat, takbiratul ihram kemudian
membaca do’a iftitah, selanjutnya takbir 7 kali dan setiap habis
takbir disunatkan membaca tasbih.
g.
Setelah takbir 7 kali dan membaca tasbih tersebut, kemudian membaca
al-Fatihah dan disambung dengan membaca surat yang yang disukai, yang lebih
utama ialah membaca surat al-Qof atau surat al-A'la (Sabbihisma Rabbikal
a'la)
h.
Setelah membaca surat dilanjutkan ruku', I'tidal dan diteruskan sujud dua
kali seperti dalam shalat wajib hingga selesai reka'at pertama.
i.
Pada reka'at kedua, sesudah
berdiri untuk reka'at kedua membaca
takbir 5 kali dan setiap takbir disunatkan membaca tasbih. Kemudian membaca
al-Fatihah dan dituskan dengan bacaan surat yang kita sukai, yang lebih utama
surat al-Ghosyiyah.
j.
Dilanjutkan dengan ruku, i’tidal,
sujud dua kali, tahiyat akhir dan salam.
k.
Setelah selesai shalat Id, khotib melaksanakan khutbah dua kali, pada
khutbah pertama membaca takbir 9 kali dan pada khutbah kedua membaca takbir 7
kali.
l.
Hendaknya dalam khutbah Idul
fitri berisi penerangan zakat fitrah dan pada hari raya Idul Adha berisi
penerangan tentang ibadah haji dan hukum kurban. Semua jamaah harus
mendengarkan dengan tenang
|
12
|
Menyebutkan contoh makanan atau minuman yang halal atau haram
|
a. Makanan/minuman halal
v Semua
rizki yang diberikan oleh Allah berupa makanan yang baik dan halal ( padi,
jagung, sagu, kedelai, sayuran, buah-buahan, dll.)
v Semua
makanan yang berasal dari laut (air)
v Semua
binatang ternak, kecuali babi dan anjing (ayam, itik, kambing sapi, kerbau,
unta dll)
v Hasil
buruan yang ditangkap oleh binatang yang telah dididik untuk berburu.
v Semua
jenis madu;
v Semua
jenis minuman yang terbuat dari bahan yang
halal (Air kopi, air teh, sirup, juice buah dll.)
b. Makanan/minuman haram
v Bangkai
binatang ,kecuali ikan dan belalang.
v Makanan
yang buruk, menjijikakan atau najis seperti kecoak, lalat, cacing kutu dll
v Makanan
yang memabukkan yaitu bir dalam segala merek, vodka, ciu, anggur putih,
wiski, daun ganja, sabu – sabu, heroin, ektasi
v Babi
v Binatang
yang disembelih tidak atas nama Allah.
v Benda yang membahayakan
|
13
|
Menjelaskan makanan haram sababi atau haram aini
|
a. Haram Sababi
adalah haram yang disebabkan karena suatu hal. (seperti cara memperoleh,
terkontiminasi barang haram lainnya, cara penyembelihannya)
Contohnya
: mencuri, korupsi, tercampur daging babi, menyembelih tanpa asma Allah
b. Haram ‘aini
adalah haram yang memang sudah diharamkan oleh Al-qur’an dan Al Hadits.
Contohnya
: babi, harimau, elang, kucing, tuak, bir, minuman beralkohol, ekstasi
|
14
|
Menyebutkan contoh binatang yang halal atau haram dagingnya
|
Contoh
binatang yang halal dan haram dimakan
a.
Binatang
halal : ayam, kambing, sapi, unta, bebek, ikan
b.
Binatang
haram : babi, elang, harimau, kucing, ular, tikus,
gagak
|
15
|
Menjelaskan manfaat makanan atau minuman halal
|
a.
Terhindar dari murka Allah SWT
karena menjauhi larangan-Nya
b.
Tubuh kita selalu sehat karena
yang dimakan adalah sesuatu yang baik dan enak
c.
Akan menghasilkan hati dan
pikiran yang bersih karena mendapat curahan cahaya dari Allah SWT
d.
Akan diberi rezeki yang halal dan
dilipatgandakan oleh Allah SWT
e.
Menunjukkan pada umat lain bahwa
Islam adalah agama yang baik dan hanya mengajarkan kebaikan
|
16
|
Menjelaskan akibat makan makanan atau minuman haram
|
a.
Akan mendapat murka dan azab dari
Allah SWT baik dunia (berbentuk penyakit) maupun akhirat (siksa neraka)
b.
Tidak ada keberkahan dalam dirinya
c.
Akan membentuk sifat-sifat
syaitaniyah, seperti pemarah, berbohong, dan berkhianat
d.
Susah menerima ilmu kebenaran
e.
Badan tidak sehat dan mudah
terkena berbagai macam penyakit
|
17
|
Menjelaskan dasar hukum berkurban
|
Èe@|Ásùy7În/tÏ9öptùU$#urÇËÈ
Artinya:
“Maka
Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”
(QS. Al-Kautsar: ayat 2)
|
18
|
Menjelaskan syarat hewan kurban
|
a.
Hewan qurban telah mencapai
umur ®
unta : 6 tahun, kambing 3 th, sapi : 4 tahun
b.
Hewan qurban tidak sakit dan
kurus
c.
Hewan qurban tidak tenggelam biji
matanya dan cacat
|
19
|
Menjelaskan waktu pelaksanaan kurban
|
Waktu
penyembelihan hewan qurban :
a.
Awal waktu tanggal 10 Zulhijah
b.
Hari Tasyrik tanggal 11,12 dan 13
Zulhijah
|
20
|
Menjelaskan manfaat kurban
|
a.
Meningkatkan keimanan dan ketakwaan
kepada Allah SWT
b.
Meningkatkan tali persaudaraan
antar sesama
c.
Memberi manfaat bagi fakir miskin
|
21
|
Menjelaskan rukun haji
|
a.
Ihram
adalah berninat memulai melakukan haji dengan menegakkan pakaian ihram yang
terdiri atas dua helai kain putih tidak dijahit (bagi laki-laki). Pakaian
Ihram perempuan adalah menutup seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak
tangan.
|
|
|
b.
Wukuf adalah tinggal di Arafah sejak matahari terbenam tanggal 9 Zulhijah
(hari Arafah) sampai terbit fajar hari Nahar (tanggal 10 Zulhijah)
c.
Tawaf
adalah
mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 (tujuh) kali.
d.
Sa’i
adalah berlari-lari kecil dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak 7 (tujuh)
kali, yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah.
e.
Tahalul
adalah keadaan seseorang yang telah dibolehkan (dihalalkan) melakukan
perbuatan yang sebelumnya dilarang ditandai dengan mencukur rambut paling
sedikit beberapa kali.
|
22
|
Menjelaskan amalan haji
|
1)
Amalan menjelang Ihram
a)
Mandi
b)
Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, dan mencukur rambut
disekitar kemaluan.
c)
Memakai pakaian ihram.
d)
Niat Ihram
e)
Mengulang – ulang kalimat talbiyah
2)
Amalan ketika
Wukuf di Arafah
a)
Pada tanggal 8 Zulhijjah, seluruh jamaah haji diberangkatkan menuju ke
Padang Arafah setelah mengerjakan shalat zuhur dan asar. Menjelang waktu
maghrib, jamaah hajj tiba di Padang Arafah dan menginap menunggu waktu wukuf.
b)
Wukuf dilakukan pada tanggal 9 Zulhijjah. Menungu waktu wukuf sebaiknya
diisi dengan berzikir, bertasbih dan membaca Al Quran serta memperbanyak
bacaan talbiyah dan berdo'a.
c)
Saat pelaksanaan wukuf, hendaknya kita mengerjakan salat zuhur asar
dijama' taqdim.
d)
Sesudah matahari terbenam (selesai wukuf), jamaah haji menuju ke
Muzdalifah untuk bermalam. Bermalam di Muzdalifah termasuk wajib haji
3)
Amalan ketika
di Muzdalifah (tanggal 10 Zulhijjah).
a.
Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, takbir, tahlil, tahmid dan membaca
Al Qur’an
b.
Mencari dan mengambil kerikil untuk melempar jumrah sebanyak 49 atau 70
butir
|
|
|
4)
Amalanketika di
Mina
Ibadah yang dilaksanakan di
Mina yaitu :
a)
melontar ketiga jumrah dengan batu kerikil , selain batu tidak sah.
b)
tujuh batu dilontarkan satu persatu;
c)
melontar dengan tertib, dimulai jumrah, pertama, kedua dan ketiga (ula,
wusta, dan aqabah)
d)
membayar dam bagi yang belum
menyembelih hewan kurban
5)
Amalan ketika Tawaf
Tawaf adalah
perjalanan mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali yang dimulai dari hajar aswad,
sedang ka’bah di sebelah kirinya dan mulai berjalan mengelilingi ka’bah
sambil membaca do’a.
Beberapa hal yang berkaitan
dengan amalan tahawaf adalah:
a)
Niat hendak melakukan thawaf;
b)
Suci dari hadas dan kotoran;
c)
Menutup aurat;
d)
Thawaf di Baitullah harus di dalam Masjidil Haram, sekalipun jauh;
e)
Thawaf dilakukan tujuh kali tanpa jeda;
f)
Mencium hajar aswad apabila situasi memungkinkan;
g)
Selesai thawaf melakukan shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim;
6)
Amalan ketika Sai
Sa’i
adalah berlari
– lari kecil sebanyak 7 kali bolak balik dari Shafa ke Marwa. Beberapa hal
yang berkaitan denga sai, yaitu
a)
niat hendak melakukan sai
b)
niat harus dilakukan dalam
keadaan suci
c)
sai dilakukan setelah thawaf
d)
memperbanyak do'a atau zikir
e) berhenti
di Sofa dan Marwauntuk berdo'a
7) Amalandalam
Tahalul
Tahalul adalah cara
mengakhiri ihram, seperti akhir sholat malam. Cara tahalul dilakukan setelah sa’i dengan memotong rambut kepala
paling sedikit tiga helai. Bagi laki – laki disunnahkan mencukur rambut
hingga habis, bagi wanita mengunting rambut beberapa helai.
Bagi jamaah yan berpakaian
ihram setelah tahalul boleh memakai pakaian biasa, boleh memakai tutup kepala
dan sudah lepas dari larangan ihram.
|
|
|
8)
Melontar Jumroh
Melontar
jumrah termasuk wajib haji, selama di Mina para jamaah haji melontar tiga jumrah
yaitu jumroh Aqobah, Ula, dan Wusta. Tiap – tiap jumrah 7 kali.
9) Ziarah ke Madinah
Ziarah ke Madinah termasuk
sunnah, setelah selesai ibadah haji ziarah ke makam Nabi, mengunjungi Masjid
Nabawi dan melaksanakan sholat di dalamnya.
|
23
|
Menjelaskan wajib haji
|
Wajib haji merupakan amalan –
amalan yang dikerjakan dalam ibadah haji, antara lain :
a.
Melaksanakan ihram dari miqot yang ditentukan;
b.
Bermalam di Muzdalifah sesudah tengah malam;
c.
Melempar ketiga Jumrah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13
Zulhijjah ) setelah matahari condong ke barat.
d.
Bermalam ( mabit ) di Mina selama dua atau tiga malam pada hari Tasyrik;
e.
Melakukan tawaf wada' ( tawaf perpisahan bagi mereka yang meninggalkan Mekah )
f.
Menghindari segala larangan dalam haji
|
24
|
Menjelaskan tata cara pelaksanaan haji.
|
Cara
pelaksanaan ibadah Haji:
a.
Haji
Tamatuk adalah mengerjakan umrah lebih dahulu, baru
mengerjakan haji. Jamaah cara ini terkena dam/denda
b.
Haji
Ifrad adalah melaksanakan ibadah haji lebih dahulu,
baru mengerjakan umrah. Jamaah cara ini tidak
terkena dam/denda
c.
Haji
Qiran adalah melakukan haji dan umrah secara
bersama-sama di dalam satu niat. Jamaah cara ini terkena dam/denda
|
25
|
Menjelaskan hikmah ibadah haji
|
a.
Meningkatkan iman dan takwa
b.
Semakin dekat dengan Allah
c.
Semakin yakin dengan sejarah
dalam Al Qur’an
|
26
|
Menjelaskan mandi wajib setelah haid.
|
Mandi
setelah haid disebut mandi wajib atau mandi besar. Mandi besar bagi perempuan
setelah haid wajib hukumnya. Oleh karena itu perempuan yang telah berhenti
haid segera melaksanakan mandi besar, agar badan bersih dan suci. Adapun
tujuan mandi wajib untuk membersihkan dari hadats besar dan dapat
melaksanakan shalat dan ibadah kembali.
|
27
|
Menjelaskan rukun mandi wajib.
|
a.
Niat untuk mensucikan diri dari hadats besar
b.
Menyiram air keseluruh tubuh sampai rata.
c.
Mengalirkan air ke jari – jari dan rambut
|
28
|
Menjelaskan dasar hukum larangan bagi wanita haid.
|
a.
Dilarang mengerjakan salat wajib atau salat sunah
اِذَ
اَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَ ةَ
. رواه
البخارى
Artinya :
Apabila datang haid, maka tinggalkanlah salat. ( HR.
Bukhari )
b.
Dilarang melaksanakan puasa wajib maupun puasa sunah
قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لِلنِّسَاءِ
اَلَيْسَ اِذَاحَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ ؟ قُلْنَ بَلٰى: قَالَ
فَذٰ لِكُنَّ مِنْ نُقْصَانِ دِيْنِهَا. رواه البخارى
Artinya :
Nabi SAW berkata kepada beberapa perempuan, “Bukankah
perempuan haid itu tidak sholat dan tidak puasa ?”Jawab perempuan-perempuan
yang hadir itu, “ Ya benar “ kata Rasulullah “Itulah kekurangan agama
perempuan”. ( HR. Bukhari )
c.
Dilarang melaksanakan tawaf ketika menunaikan ibadah haji atau umroh.
اِذَاحِضْتِ،فَافْعَلِيْ
مَايَفْعَلُ اْلحاَجُّ غَيْرَ اَنْ لاَ تَطُوْفِيْ بِالْبَيْتِ حَتَّى
تَطْهُرِيْ
. رواه
البخارى
Artinya :
Jika kamu haid maka kerjakan ibadah sebagaimana yang
dikerjakan jama’ahhaji kecuali tawaf di Baitullah sehingga suci. ( HR.Al Bukhori : 94 ).
d.
Dilarang menyentuh Mushaf dan membaca Al Qur’an
لاَّيَمَسُّهُۤ اِلاَّ
اْلمُطَهَّرُوْنَ. الواقعه :۷۹
Artinya :
Tidak ada yang
menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan( QS. Al Waqi’ah : 79 ).
|
|
|
e.
Dilarang masuk masjid atau melakukan melakukan i’tikaf
لاَيَقْرَأُ اْلجُنُبُ
وَاْلحَائِضُ شَيْأً مِنَ الْقُرْاٰنِ. رواه
ابن ماجه
Artinya :
Orang junub dan haid tidak boleh membaca sesuatupun
dalam Al Qur’an.
( HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar : 588 )
لاَ اُحِلُّ
الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَجُنُبٍ
. رواه
أبوداود
Artinya :
Saya tidak menghalalkan masjid untuk orang haid dan
junub.
( HR. Abu Daud dari A’isyah : 201 ).
|
29
|
Menjelaskan sunah mandi wajib
|
a.
Membaca basmallah bersamaan dengan niat mandi
b.
Membersihkan kedua telapak tangan sebelum memasukan ketempat air
c.
Menghilangkan kotoran yang ada pada badan
d.
Membersihkan kemaluan atau beristinja’
e.
Berwudlu dengan sempurna sebelum mandi
f.
Mencelupkan kedua tangan ke dalam air dan siramkan air ke akar- akar
rambut kepala
g.
Menyiram air ke kepala sebanyak tiga kali dan mengguyurkannya keseluruh
tubuh
h.
Mendahulukan anggota badan sebelah kanan
i.
Tidak meminta tolong kepada orang lain kecuali ada udzur
j.
Tidak berbicara kecuali ada kebutuhan
k.
Mandi dilakukan di tempat yang tidak terkena percikan air mandi
|
30
|
Menjelaskan amalan yang diperbolehkan bagi wanita haid
|
Amalan
yang diperbolehkan saat haid bagi perempuan : Sedekah, dzikir, berdoa, menolong,
mendengarkan bacaan Al Qur’an
|
31
|
Menjelaskan hukum khitan.
|
a.
Khitan bagi laki-laki hukumnya adalah wajib
b.
Khitan bagi perempuan hukumnya adalah sunah
atau sebagai penghormatan
|
32
|
Menjelaskan hikmah khitan
|
a.
Mendidik manusia agar senantiasa
memperhatikan kebersihan.
b.
Memudahkan menghilangkan najis
dan kotoran setelah buang air kecil
|
|
|
c.
Mencegah penyakit kelamin.
d.
Menjadi sarana untuk mendekatkan
diri kepada Allah.
e.
Merupakan proses pembentukan anak
yang saleh
|
33
|
Menjelaskan perbuatan fitrah manusia.
|
Lima perbuatan fitrah manusia yang dianjurkan nabi
a.
Khitan
b.
Bercukur
c.
Memotong kuku
d.
Mencabut bulu ketiak
e.
Mencukur kumis bagi laki-laki
|
34
|
Menjelaskan dasar hukum jual beli.
|
a.
Hukum
Mubah (boleh), merupakan hukum asal jual beli;
b.
Wajib,
apabila menjual merupakan keharusan, misalnya menjual barang untuk membayar
hutang;
c.
Sunah,
misalnya menjual barang kepada sahabat atau orang yang sangat memerlukan
barang yang dijual;
d. Haram,
misalnya menjualbarang yang dilarang untuk diperjualbelikan. Menjual barang
untuk maksiat, jual beli untuk menyakiti seseorang, jual beli untuk merusa
harga pasar, dan jua beli dengan tujuan untuk merusak ketentrama masyarakat.
Dasar hukum jual beli :
وَأَحَلَّ
اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّﺒﯜا
Artinya:
“Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS.
Al-Baqarah:279)
|
35
|
Menjelaskan rukun jual beli
|
a.
Penjual
b.
Pembeli
c.
Ada barang yang diperjual belikan
d.
Bahasa Akad (ijab qabul)
e.
Kerelaan kedua pihak
|
36
|
Menjelaskan syarat-syarat jual beli.
|
a.
Keadaan barang suci atau dapat
disucikan
b.
Bermanfaat
c.
Milik penjual
d.
Barang yang diperjual belikan
dapat diserah terimakan sehingga tidak terjadi penipuan
e.
Barang yang diperjual belikan
dapat diketahui si Penjual dan si Pembeli, baik bentuk, zat, kadar (ukuran)
maupun sifatnya.
|
37
|
Menjelaskan contoh jual beli yang halal atau haram
|
Contoh jual beli yang halal :
a.
Barter = Jual beli barang dengan barang.
b.
Salam/pesanan =
Jual beli dengan cara menyerahkan lebih dahulu uang muka
c.
Money changer =
Jual beli harga dengan harga, seperti pertukaran mata uang
d.
Kontan = Jual beli barang yang dibayar secara tunai.
e.
Kredit =
Jual beli barang yang dibayar dengan cara diangsur
f.
Lelang = Jual beli di hadapan orang banyak dengan
tawaran tertinggi dari pihak yang mau membeli
Contoh jual beli yang haram :
a.
Memperjual belikan barang-barang
yang haram
b.
Jual beli barang untuk
mengacaukan pasar
c.
Jual beli barang curian
d.
Jual beli dengan syarat tertentu
e.
Jual beli yang mengandung unsure
tipuan
f.
Jual beli barang yang belum jelas
misalnya menjual ikan dalam kolam
g.
Jual beli barang untuk ditimbun
|
38
|
Menjelaskan khiar.
|
Khiar
adalah keadaan yang menyebabkan penjual dan pembeli memiliki hak untuk
memilih antara meneruskan jual belinya atau membatalkannya
|
39
|
Menjelaskan jenis khiar
|
a. Khiar Majelis
:
Adalah hak bagi semua
pihak yang melakukan akad jual beli untuk membatalkan atau meneruskan akad
jual beli selama mereka masih berada di tempat akad dan kedua pihak belum
terpisah.
b. Khiar Syarat
:
Adalah suatu keadaan
yang membolehkan salah seorang atau masing-masing orang yang melakukan akad
untuk membatalkan atau menetapkan jual belinya dengan syarat waktu yang
ditentukan.berada di tempat akad dan kedua pihak belum terpisah.
c.
Khiar
‘Aibi :
Adalah memilih atau
membatalkan jual beli karena ada cacat atau kerusakan pada barang yang tidak
kelihatan pada saat ijab Kabul.
|
40
|
Menjelaskan manfaat khiar
|
a.
Terjaminnya rasa puas dari pihak
pembeli
b.
Menghindari penipuan
c.
Barang sesuai yang diinginkan
|
41
|
Menjelaskan kewajiban peminjam
|
a.
Menjaga barang pinjaman dengan
baik
b.
Mengembalikan dengan kondisi yang
sama waktu meminjam
c.
Mengganti bila barang yang
dipinjam hilang
d.
Memperbaiki barang pinjaman bila
rusak
e.
Mengembalikan tepat waktu
|
42
|
Menjelaskan hukum pinjam meminjam
|
Hukum
asal meminjamkan sesuatu kepada orang lain adalah sunah karena menolong orang lain, tetapi bisa berubah menjadi
wajib maupun haram.
a.
Wajib
;
Apabila meminjamkan
sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkan.
Misalnya meminjamkan
mobil untuk mengantar orang sakit keras ke rumah sakit.
b.
Haram:
Apabila meminjamkan
barang untuk melakukan perbuatan maksiat atau perbuatan yang dapat merugikan
orang lain.
Misalnya meminjamkan
pisau untuk berkelahi, atau meminjamkan mobil untuk melakukan perampokan
|
No comments:
Post a Comment
Terimakasih telah berkunjung.
Semoga menemukan yang anda cari.
Kami harapkan komentarnya, saran-kritik.
Silahkan telusuri laman berikutnya.